Tata Cara Pendaftaran Asuransi BPJS

Pemerintah beberapa saat lalu meluncurkan sebuah program dengan nama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN ini menjadi semacam payung bagi setiap masyarakat ketika mereka sakit. Pada saat menderita sakit sering biaya yang harus dikeluarkan begitu besarnya sehingga sebagian dari mereka tak kuat membayarnya, untuk itulah lahir JKN. JKN dalam pelaksanaannya ditangani oleh sebuah badan yang dinamakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Jaminan Kesehatan Nasional dalam bentuk asuransi BPJS adalah tanggung-jawab pemerintah untuk menyediakan proteksi keuangan kepada warganya supaya tak menjadi miskin saat menderita sakit.
tata cara pendaftaran bpjs perorangan,bpjs ketenagakerjaan,bpjs kesehatan,bpjs offline,bpjs kesehatan perusahaan,bpjs pribadi,bpjs mandiri,ketenagakerjaan online,

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, pada 1 Januari 2020 yang akan datang seluruh rakyat Indonesia sudah menjadi peserta asuransi BPJS Kesehatan ini. Ada banyak manfaat bila seseorang menjadi peserta asuransi BPJS Kesehatan ini antara lain adalah : (1) Akan memperoleh layanan kesehatan tingkat pertama diantaranya : pemeriksaan, pengobatan ataupun konsultasi medis, pelayanan obat, transfusi darah dan rawat inap tingkat pertama. (2) Rujukan tingkat lanjut yaitu rawat jalan dan rawat inap.

Setiap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja di Indonesia setidaknya dalam 6 bulan bisa ikut dalam kepesertaan asuransi BPJS Kesehatan ini. Termasuk di sini adalah para masyarakat miskin penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah. Untuk yang ini premi asuransi BPJS dibayarkan oleh negara. Sedangkan bagi PNS, TNI, POLRI, pejabat negara, dan karyawan pemerintah di luar PNS besarnya premi yang harus dibayarkan adalah 5 % dari gaji per bulannya ( 3 % ditanggung pemberi kerja dan 2 % ditanggung peserta).

Untuk pekerja swasta premi ditentukan sebanyak 4,5 % dari gaji tiap bulan dimana 4 % ditanggung perusahaan dan yang 0,5 % ditanggung peserta. Sedangkan untuk perseorangan ditetapkan premi per bulan yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut :

- Sejumlah Rp.25.500 / orang / bulan dengan fasilitas rawat inap di Kelas III.

- Sejumlah Rp.42.500 / orang / bulan dengan fasilitas rawat inap di Kelas II.

- Sejumlah Rp.59.500 / orang / bulan dengan fasilitas rawat inap di Kelas I.

Cara pendaftaran asuransi BPJS Kesehatan untuk peserta yang sebelumnya telah terdaftar sebagai peserta ASKES dan Jamsostek adalah otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan ini. Sedangkan untuk perorangan bisa dengan mendatangi kantor BPJS setempat dan membawa sejumlah persyaratan yang dibutuhkan yaitu fotocopy KTP, fotocopy KK dan pasfoto berwarna dengan ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar. Bisa juga mendaftar via online dengan mengakses website BPJS Kesehatan di alamat http://bpjs-kesehatan.go.id. Di sana ada menu untuk pendaftaran peserta. Cukup dengan mengisi formulir yang diberikan untuk kemudian dicetak. Diberikan pula nomer virtual account untuk dicetak dan digunakan sebagai sarana membayar premi pertama di bank yang ditunjuk. Nantinya kartu BPJS bisa diambil di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.